Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Terus Bertambah, Terbaru Dirut PT. Dwisaha Selaras Abadi
Tersangka dugaan korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu--
Kemudian SHGB dipecah menjadi dua, satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.
Setelah itu, SHGB diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga, kemudian disaat kredit menunggak, SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.
BACA JUGA:Waspada, Periode 2025 Sudah Ada 358 Kasus DBD di Bengkulu dan 6 Orang Meninggal Dunia
Selain itu juga, sejak berdirinya bangunan tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Harga Tiket Pesawat Rute Bengkulu-Jakarta Lebih Murah
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


