Kesempatan Emas, Ini Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA dan SMK, Siapkan Syarat Berikut

Rabu 15-05-2024,10:48 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

2. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai

3. Fotokopi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

4. Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara

5. Pasfoto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar

6. Fotokopi surat keterangan sehat dari dokter

Kejaksaan mempunyai tugas, yaitu melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

BACA JUGA:Bukan Disenangi, Justru Ini Tanda Orang yang Disegani Mahluk Gaib, Ada Padamu?

Dalam melaksanakan tugas Kejaksaan menyelenggarakan fungsi, yaitu:

1. Perumusan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan presiden;

2. Penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;

3. Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, penyelenggaraan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden.

BACA JUGA:Apa Itu Pegawai Swasta? Ini Kategori dan Keuntungan Jadi Karyawan Swasta, Soal Gaji Aman

4. Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.

5. Pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga, instansi pemerintah di pusat dan di daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dalam menyusun peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum Masyarakat.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman PPPK di BRI, Bisa Cairkan hingga Rp 40 Juta, Bunga dan Angsuran Ringan

6. Penyelenggaraan koordinasi, bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan yang baik ke dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden.

Kategori :