SLIK OJK ini berkaitan dengan lancar tidaknya kredit yang dimiliki nasabah. Untuk menilai hal tersebut, maka ada lima skor BI Checking, yakni:
- Kredit Lancar
Artinya debitur selalu menaati kewajibannya untuk membayar cicilan dan bunganya sampai lunas tanpa menunggak
- Skor 2
Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit 1 sampai 90 hari
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024, Cicilan Terjangkau Bisa Ajukan Pinjaman Rp 10-25 Juta
- Skor 3
Sedangkan untuk skor 3 adalah Kredit Tidak Lancar yang artinya nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari
- Skor 4
Di skor 4 ini artinya Kredit Diragukan, sebab debitur pernah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari
- Skor 5
Kredit Macet yang artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Diingatkan kembali, jika ingin mengecek penyalahgunaan KTP maka bisa dilakukan melalui laman https://idebku.ojk.go.id.
Berikut ini cara cek SLIK OJK secara online:
1. Melalui Laman IDScore.id
- Buka laman www.idscore.id