3. Luas Rumah
Luas hunian pada rumah subsidi lebih terbatas jika dibandingkan dengan perumahan komersil, hal ini dikarenakan diatur oleh perundang-undangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.995/KPTS/M/2021, luas tanah untuk rumah subsidi memiliki batas minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Sementara itu, luas bangunan pada rumah subsidi berkisar antara 21 hingga 36 meter persegi. Ketentuan ini harus diikuti oleh pengembang yang bertanggung jawab atas pembangunan rumah subsidi.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BSI 2024, Plafon hingga Rp 500 Juta, Ini Syarat Usahanya
4. Angsuran
Terhubung dengan aspek harga, terdapat perbedaan dalam hal jumlah angsuran. Rumah subsidi memiliki angsuran tetap hingga pelunasan, sementara rumah komersial tunduk pada tarif Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang berlaku. Rincian angsuran untuk rumah subsidi tipe 36 adalah sebagai berikut:
Jangka waktu 10 tahun: Angsuran sebesar 1,6 juta per bulan
Jangka waktu 15 tahun: Angsuran sebesar 1,2 juta per bulan
Jangka waktu 20 tahun: Angsuran sebesar 1 juta per bulan
BACA JUGA:5 Merek HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8 GB, Spek Canggih dan Cocok Dijadikan Pilihan
5. Persyaratan
Persyaratan kepemilikan rumah subsidi terikat oleh sejumlah regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tentu saja, ini terjadi karena program rumah subsidi adalah inisiatif pemerintah, sehingga kepemilikan rumah tersebut terbatas oleh kriteria tertentu seperti batasan usia, jumlah penghasilan maksimal per bulan, tidak pernah memiliki rumah sebelumnya, status kewarganegaraan dan domisili, serta peraturan-peraturan lainnya.
Di sisi lain, tidak ada batasan atas pendapatan maksimal atau jumlah kepemilikan rumah dalam konteks rumah komersial.
BACA JUGA:Banyak Jual Beli Akun, Apakah Akun Gojek Bisa Dipakai Orang Lain? Begini Faktanya!
6. Lokasi
Perbedaan yang jelas antara perumahan komersial dan perumahan subsidi juga tercermin dari lokasi di mana keduanya dibangun.