Seperti Ini Proses Pemakaman Jamaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci dan Tata Cara Berziarah

Kamis 16-05-2024,22:18 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

“Kalau di Jeddah itu melalui Maktab Wukala, kalau di Madinah itu melalui Syarikah Adila. Kemudian, di Mekkah melalui Syarikah Masyari. Jadi prosedurnya, SOP-nya memang sudah disiapkan. Insya Allah akan tertangani dengan baik. Secara administrasi sangat tertib.”

Tata Cara Berziarah

Bagi ahli waris atau warga yang suatu saat akan berziarah ke Tanah Suci dan ingin melihat atau berziarah ke makam tersebut, datanya lengkap, meskipun di makam itu tidak ditulis seperti layaknya pemakaman di Indonesia yang menggunakan batu nisan bertulis nama.

BACA JUGA:Terkendala Mesin, Pesawat Garuda yang Mengangkut Jemaah Haji Putar Balik

“Tapi di sana ada nomor, nomor itu yang terdata lengkap di komputer di kantor administrasi pemakaman itu. Jelas si A si B nya. Yang penting bawa dokumen saja, dokumen apa saja yang menunjukkan orang tersebut dimakamkan di situ, entah itu paspor atau nomor kalau di apunya nomor, di sana akan dicari, dicocokkan

Dan perlu diketahui juga lanjut Subhan, untuk barang-barang jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci, nantinya akan dikembalikan kepada ahli waris. “Namanya barang tirkah, kita sudah menyampaikan hal itu nanti barang-barang bawaannya kita urus, kita proses, kita kembalikan ke ahli warisnya.”

BACA JUGA:Selamat Berhaji, 171 Jemaah Seluma Diberangkatkan dari Masjid Agung Falihin Rabu Pagi

Keutamaan dan Pahala Wafat di Tanah Suci Saat Melaksanakan Ibadah Haji

Meninggal di Tanah Suci bukan fenomena yang baru. Setiap tahun ada saja jemaah yang wafat di Makkah atau Madinah.

Wafat di Makkah atau Madinah saat melaksanakan haji adalah suatu kehormatan. 

Bahkan, terdapat keutamaan bagi mereka yang meninggal di Tanah Suci.

Bahkan keutamaan dan pahala meninggal di tanah haram adalah masuk surga tanpa hisab.

BACA JUGA:Malam Ini 286 Calon Jemaah Haji Kota Bengkulu Menginap di Asrama Haji, Besok Take Off Embarkasi Padang

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis yang dicantumkan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin berikut;

من خرج من بيتِه حاجًّا أو معتمرًا فمات أُجْرِيَ له أجرُ الحاجِّ المعتمرِ إلى يومِ القيامةِ ومن مات في أحدِ الحرميْنِ لم يُعْرَضْ ولم يُحاسبْ وقيل له ادخلِ الجنةَ

Barangsiapa keluar untuk berhaji dan berumrah, kemudian meninggal, maka dicatat baginya pahala haji dan umrah hingga hari kiamat. Barangsiapa meninggal di salah satu tanah haram, maka dia tidak akan dihisab dan kepadanya dikatakan; ‘Masuklah ke surga.’

Kategori :