Dahulu Ada Sekarang Hilang, Ini Daftar 5 Negara yang Tidak Ada Lagi di Peta Dunia

Jumat 17-05-2024,15:32 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:8 Pinjol Tanpa KTP dan Scan Wajah 2024, Limit Besar Tenor Panjang, Pengajuan Anti Ribet

3. Czechoslovakia

Setelah berakhirnya Perang Dunia I pada tahun 1918, Bohemia, Moravia, dan Slovakia digabungkan di Eropa Tengah untuk membentuk Czechoslovakia. 

Negara ini merupakan tempat kelahiran berbagai tokoh sastra penting, termasuk Milan Kundera, penulis dari "The Unbearable Lightness of Being," dan penulis drama Tom Stoppard.

Pada tahun 1989, kekuasaan Komunis berakhir setelah Revolusi Beludru. Segera setelah itu, pada tahun 1993, Czechoslovakia dibagi menjadi dua negara: Republik Ceko (sekarang Czechia) dan Slovakia.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Pinjol Legal OJK Mei 2024, Pencairan Cepat Tanpa Jaminan, Solusi Dana Mendesak

4. Yugoslavia

Melansir dari beberapa sumber, kerajaan Yugoslavia dimulai pada tahun 1929. Wilayah ini relatif stabil di bawah Josip Broz Tito. 

Namun, ketika Tito meninggal pada tahun 1980, ketegangan etnis yang terpendam muncul ketika ekonomi merosot. Akhirnya, Slovenia dan Kroasia menyatakan kemerdekaan pada tahun 1991, dan Perang Yugoslavia yang pahit mengakibatkan pembubaran negara tersebut pada tahun 1992.

5. Prusia

Prusia sebenarnya adalah Kerajaan Jerman yang pada puncaknya mencakup dua per tiga bagian utara Jerman modern dan Polandia barat.

Kerajaan ini bertahan melalui perang melawan Napoleon, Denmark, Austria, dan Prancis. Namun, Prusia tidak bisa bertahan melawan perang dunia abad ke-20. 

BACA JUGA:Tabel Pinjaman PNS BJB Rp 10-100 Juta dan Syarat 3 Jenis Pinjaman PNS di BJB

Ketika Jerman dikalahkan dalam Perang Dunia I, monarki Prusia berakhir. Setelah sekutu mengambil kendali Jerman setelah Perang Dunia II, tanah Prusia dibagi-bagi, dan negara yang dulu dominan ini sepenuhnya dihapuskan.

Sementara itu, beberapa syarat mendirikan negara dilansir dari beberapa sumber. Dalam catatan tersebut, negara diharuskan memiliki empat unsur agar dapat didefinisikan sebagai negara, yaitu penduduk permanen, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain.

Berikut penjelasan mengenai empat syarat tersebut:

Kategori :