1. Penduduk Permanen
Maksud dari penduduk permanen di sini adalah orang atau manusia yang tinngal di sebuah negara. Jika masyarakat atau rakyat permanen tidak ada, maka negara akan kehilangan syaratnya.
BACA JUGA:Polisi Gerebek 'Gelanggang' Sabung Ayam, Terduga Mirip Oknum Kades Diduga Kabur, 6 Orang Diamankan
Secara garis besar, penduduk ini dibagi menjadi dua jenis, yakni warga negara dan bukan warga negara.
Dalam kategori ini, penduduk permanen masuk ke dalam jenis warga negara. Dengan begitu, mereka punya identitas khusus di wilayah tersebut dan memiliki hubungan timbal balik kepada negaranya.
2. Wilayah Tetap
Daerah yang diduduki oleh masyarakat dapat disebut sebuah negara jika wilayah tersebut memiliki patokan pasti dan terdapat batas dengan negara lain. Batas-batas ini meliputi dua macam, yaitu batas darat dan laut.
Oleh karena itu, batas-batas ini dianggap sebagai wilayah atau teritori yang dimiliki oleh suatu negara. Kita dapat melihat contoh dari wilayah Indonesia yang memiliki batas di Sabang dan Merauke.
BACA JUGA:Kuliah Gratis di Universitas Terkenal, Begini Cara Ampuh Mendapatkan Beasiswa Luar Negeri
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Ketika sebuah wilayah dihuni oleh masyarakat, harus terdapat satu lembaga yang bekerja sebagai kepala dan mengatur kehidupan bernegara. Lembaga ini disebut sebagai pemerintahan.
Demi menjalankan kehidupan bernegara agar sesuai dengan tujuan pertama kali dibentuknya negara, pemerintahan yang berdaulat diakui dan diberi kuasa untuk mengatur.
4. Kemampuan untuk Menjalin Hubungan dengan Negara Lain
Sebuah negara memerlukan proses yang panjang agar dapat mencapai syarat ini. Dapat dikatakan bahwa menjalin hubungan dengan pihak luar berarti “pihak luar tersebut mengakui kedaulatan pemerintahan sebuah negara”.
BACA JUGA:Siapkan Segera Berkasnya! Begini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024
Dengan begitu, negara-negara secara internasional mengakui suatu negara baik secara kenyataan dan secara hukum bahwa sebuah negara telah lahir. Tentunya, dengan memiliki penduduk, wilayah, dan pemerintahan yang mengaturnya.