1. Gaji yang akan diterima oleh PPPK sama seperti PNS.
2. PPPK jauh lebih sejahterakan dibandingkan dengan sistem Honorer.
4. Sistem PPPK diatur oleh pemerintah pusat dan lebih menjamin kelancaran dalam urusan pembayaran gaji tidak seperti program sejenis yang sudah pernah dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelumnya.
5. Ada kemungkinan pengangkatan CPNS ke depan melalui PPPK.
6. Usia Maksimal pendaftaran PPPK 59 Tahun atau satu tahun sebelum pensiun masih bisa mendaftar.
7. Mendapatkan NIP dan SK sama seperti ASN.
8. Mendapatkan Uang Pensiun satu kali dari pemotongan gaji bulanan.
9. PPPK jauh lebih baik dari sistem Honorer.
BACA JUGA:Bisa Cair hingga Rp 1,5 Miliar, Begini Cara dan Syarat Gadai SK PPPK di BSI
10. PPPK akan melakukan perpanjangan kontrak secara otomatis setiap tahun dengan melengkapi berkas tidak perlu daftar dari awal.
11. Pekerja PPPK akan mendapatkan fasilitas seperti BPJSK Kesehatan maupun BPJS Kenagakerjaan.
12. Pendaftar PPPK bebas memilih formasi tidak harus disekolah tempat honor.
13. Selain gaji PPPK juga bisa mendapatkan sertifikasi bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
14. Setiap tahun masing-masing pendaftar bisa mengikuti sampai 3 kali tes.
15. Pembukaan PPPK bisa diikuti oleh honorer maupun umum.
16. Peserta PPPK yang sudah memiliki sertifikat profesi di prioritaskan lulus PPPK.