Iklan RBTV

Syarat Umum dan Khusus Bagi PPPK untuk Menjadi Pejabat Eselon III

 Syarat Umum dan Khusus Bagi PPPK untuk Menjadi Pejabat Eselon III

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), saat ini sudah bisa menjabat sebagai pejabat eselon III atau Jabatan Administrator.

Kebijakan ini tertuang dalam peraturan terbaru UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan PermenPAN-RB.

Dengan adanya peraturan tersebut, akan sangat mendukung PPPK untuk menduduki jabatan structural seperti Eselon III, asalkan memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan melalui proses seleksi yang adil, memberikan ruang karier setara dengan PNS.

Untuk menjadi pejabat eselon III, PPPK harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagai seorang ASN, serta mengikuti proses seleksi terbuka sesuai ketentuan terbaru UU ASN yang membuka ruang lebih besar bagi PPPK untuk menduduki jabatan struktural. 

BACA JUGA:Daftar Harga Mobil Listrik per Akhir Januari 2026, Siapkan Dana Segini

Syarat Umum (Berlaku untuk ASN termasuk PPPK):

Status Kepegawaian: Berstatus ASN aktif (PNS atau PPPK).

  • Pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4).
  • Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar yang ditetapkan.
  • Memiliki rekam jejak kinerja yang baik, dibuktikan dengan penilaian prestasi kerja minimal ‘Baik’ dalam 2 tahun terakhir. 

BACA JUGA:Harga Terbaru Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander Cross di 2026, Naik Tipis

Syarat Khusus untuk Eselon III (Pejabat Administrator)

Memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana (Japel) paling singkat 4 tahun atau Jabatan Fungsional (JF) yang setingkat, sesuai bidang tugas yang akan diduduki. 

Dengan kesemptan bisa mejabat sebagai eselin III ini, maka PPPK yang berhak atas gaji pokok dan tunjangan yang setara dengan PNS pada tingkatan jabatan yang sama.

Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja, dan tunjangan lainnya.

Selain itu, PPPK juga diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan hak serta perlindungan yang diatur dalam undang-undang, termasuk perlindungan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. 

BACA JUGA:Inden Mengular Sampai 2 Bulan! Ternyata Ini Daya Tarik Suzuki Access 125

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: