Bagaimana Cara Masuk Islam Setelah Murtad? Begini Prosedur dan Hukumnya

Sabtu 18-05-2024,21:42 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Artinya, “Imam Syafi'i mendeskripsikan langkah taubat seseorang yang murtad. Maka harus mengucapkan dua syahadat dan melepaskan diri sepenuhnya terhadap setiap agama selain Islam”. (Muhyiddin An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Maktabah Islami: 1991], juz 10, halaman 82).

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Khasiat Bunga Telang Untuk Kesehatan Termasuk Menrunkan Berat Badan

Mayoritas Ulama pun berpandangan serupa. Ketika seseorang keluar dari Islam, kemudian berkeinginan masuk kembali dalam agama Islam, maka dia harus mengucapkan dua kalimat syahadat dan benar-benar melepaskan diri dari selain ajaran Islam.   

Dasar dari argumentasi ini bersumber dari  hadits Nabi yang berbunyi:

 
 أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، فَمَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلَّا بِحَقِّهِ، وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ   

Artinya: “Abu Huraira mengabarkan, sesungguhnya Rasulullah bersabda: Aku diperintah untuk membunuh seseorang sampai dia mengucapkan ‘La ilaha Illallah’, kemudian barang siapa mengucapkan ‘La ilaha Illallah’ maka aku menjaga harta dan dirinya sesuai dengan haknya, dan Allah lah yang menimbangnya." (Abul Husain Muslim, Shahih Muslim, [Riyadh, Baitul Afkar: 1998], juz 1, halaman 43).

BACA JUGA:Dikenal Punya Aura Mistis, Bunga Kenanga Punya Banyak Khasiat Untuk Kesehatan Tubuh, Apa Saja?


Ketentuan Bagi Orang yang Murtad Berkali-kali Namun menjadi berbeda, ketika seorang muslim murtad lalu kembali Islam berkali-kali. Berkaitan dengan hal ini, ulama memiliki ragam pendapat.

Menurut Al-Ahnaf dan kalangan Syafi’i taubatnya tetap diterima. Berdasar pada petikan ayat 38 surat Al-Anfal.   


قُل لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ   

Artinya, “Katakanlah (Nabi Muhammad) kepada orang-orang yang kufur itu, “Jika mereka berhenti (dari kekufurannya dan masuk Islam), niscaya akan diampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu”. (QS Al-Anfal:38)  

BACA JUGA:Manfaat Daun Rambutan, Mulai dari Menghilangkan Uban hingga Obat Diabetes, Begini Caranya

Berbeda dengan pendapat kalangan Hanafi dan Hambali. Mereka berpendapat, kembalinya seseorang pada Islam yang sebelumnya murtad berkali-kali itu tidak diterima.

Sebab yang demikian menunjukkan lemahnya aqidah dan atensi seseorang terhadap Islam. Adapun dasar dari pendapat ini bersumber pada Qur'an surat An-Nisa’ yang berbunyi:  


 اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا ثُمَّ كَفَرُوْا ثُمَّ اٰمَنُوْا ثُمَّ كَفَرُوْا ثُمَّ ازْدَادُوْا كُفْرًا لَّمْ يَكُنِ اللّٰهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيْلًاۗ  

Artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, lalu kafir, kemudian beriman (lagi), kemudian kafir (lagi), lalu bertambah kekafirannya, Allah tidak akan mengampuninya dan tidak (pula) menunjukkan kepadanya jalan (yang lurus)”. (QS An-Nisa’:137). (Majmu’ Muallifin, Mausu'ah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Dzatul Salasil: 1992], juz 22, halaman 192)  

BACA JUGA:Detik-detik 3 Siswa SD Nyaris Diculik Terekam CCTV, Mobil SUV dengan Nopol ini Dicari Polisi

Demikian penjelasan mengenai cara seseorang yang sudah keluar dari Islam kemudian kembali lagi pada Islam. Semoga kita semua selalu istiqamah dalam ajaran agama Islam. Amiin.   

Setelah mempertimbangkan hukum dan prosedur yang terkait dengan murtad dan masuk Islam kembali, dapat disimpulkan bahwa bagi seseorang yang keluar dari Islam (murtad) dan ingin kembali memeluk agama Islam, harus mengucapkan dua kalimat syahadat dan benar-benar melepaskan diri dari selain ajaran Islam.

Kategori :