BACA JUGA:Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah, Bisa Cair Rp 100 Juta, Syarat Usia 21-65 Tahun
Sebagai tambahan, berikut ini beberapa keuntungan dan kelebihan jadi PPPK:
1. Memperoleh tunjangan Tak hanya gaji
PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan. Besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK pun berbeda-beda sesuai jabatan, instansi, dan status pernikahannya. Terkadang, jumlah tunjangan yang diberikan kepada PPPK bisa lebih besar dibanding gaji pokok.
BACA JUGA:BRI Buka Program Kredit untuk PPPK, Limit Rp 10-500 Juta, Begini Syarat Dokumen dan Pengajuan
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, berikut daftar tunjangan PPPK:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK di Pemerintah Pusat
- Tambahan penghasilan pegawai khusus bagi PPPK di Pemerintah Daerah
- Tunjangan risiko/bahaya bagi PPPK yang menjabat di posisi tertentu --Tunjangan khusus bagi PPPK dengan kondisi khusus
- Tunjangan profesi bagi PPPK yang menjabat sebagai guru dan dosen.
BACA JUGA:Bisa Cair hingga Rp 1,5 Miliar, Begini Cara dan Syarat Gadai SK PPPK di BSI
2. Memperoleh gaji yang layak
Gaji yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda untuk setiap jenis jabatan, daerah unit penempatan, dan golongan. Meskipun berbeda-beda, namun gaji yang diterima oleh PPPK sudah diperhitungkan sesuai bidang dan biaya hidup di daerah penempatan.
BACA JUGA:Mau Gadai SK PPPK di BNI? Begini Cara dan Syarat Pengajuan Dana Rp 100 Juta
Oleh karena itu, para pegawai PPPK setidaknya bisa hidup layak melalui gaji tersebut. Gaji PPPK paling rendah diberikan pada PPPK golongan 1 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji terendah PPPK adalah Rp1.749.900.
Sementara itu, gaji paling tinggi diberikan bagi PPPK golongan 17 dengan masa kerja di atas 25 tahun, yaitu sebesar Rp6.786.500. Jumlah tersebut baru berupa gaji pokok dan belum termasuk tunjangan.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman PPPK di Bank Mandiri Mulai Rp5-30 Juta, Angsuran Per Bulan Mulai Rp 166 Ribuan
3. Tidak melalui masa percobaan
PPPK tentu berbeda dengan CPNS yang harus melalui masa percobaan minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
Tidak adanya masa percobaan ini tentu membuat PPPK bisa langsung memperoleh gaji penuh sejak bulan pertama bekerja.