Tolong Diperhatikan!! Pelaku Balap Liar di Mukomuko akan Ditindak dengan Sanksi Maksimal

Jumat 31-03-2023,02:20 WIB
Reporter : Ringgo Dwi Septio
Editor : Purnama Sakti

MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Untuk memberi efek jera, Polres Mukomuko melalui Satlantas sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan, guna menerapkan sanksi maksimal bagi pelaku balap liar.

BACA JUGA:Maling Sawit Beraksi di PT Bio Nusantara, 1 Pelaku Diamankan, 2 Kabur

Tindakan tegas ini perlu dilakukan karena balapan liar bukan hanya merugikan pelaku, namun juga membahayakan pengendara lainnya. Ditambah lagi balap liar tersebut sering dilakukan di jalan raya.

“Kita akan tindak tegas pelaku balap liar, sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Pasal 297 dan Pasal 311 ayat 1. Kami sudah komunikasikan dengan pengadilan, untuk sanksi maksimal denda 2,5 juta rupiah,” ujar Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP. Fery Octaviari Pratama.

BACA JUGA:Perdana di Sumatera, Petualangan Dinosaurus Terbesar di Bengkulu, Catat Tanggal dan Jamnya

Selain akan menerapkan sanksi maksimal, diakui AKP, Fery pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media massa maupun melalui sekolah agar tidak melakukan balapan liar.

“Kami selalu melakukan monitoring di jalan-jalan yang biasanya digunakan aksi balap liar. Seperti pantai abrasi dan wilayah lainnya. Kami meminta masyarakat dapat melapor ke kami, jika ada aksi balap liar dimanapun selagi masih wilayah hukum kita,” pungkas AKP. Fery.

Ringgo Dwi Septio

Kategori :