Harap Dicatat, Ini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor di awal 2026 menarik perhatian publik.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan denda kepada pemilik kendaraan yang telah bayar pajak.
BACA JUGA:Bukan Sekadar Bunga Tidur, Ini Arti Mimpi Kecoa Menurut Primbon Jawa
Dengan demikian, warga hanya perlu melunasi pajak pokok PKB tanpa perlu tambahan denda keterlambatan.
Akan tetapi, setiap daerah menetapkan aturan dan syarat berbeda bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak.
Per Januari 2026, ada tiga Provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yakni Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara.
Lantas, apa saja syarat ikut pemutihan pajak kendaraan 2026?
Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan
Nah, bagi pemilik kendaraan yang nunggak, dan ingin ikut pemutihan pajak kendaraan, maka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Dengan adanya program ini, biaya yang seharusnya berat karena disertai denda dan tunggakan maka kini jadi lebih ringan.
Sebenarnya, tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh penunggak pajak untuk bisa mendapatkan keringanan tersebut. Mekanismenya sama seperti perpanjangan STNK tahunan ataupun lima tahunan.
BACA JUGA:Yamaha Bocorkan Motor Baru! Hemat BBM dan Stylish, Cocok untuk Segala Kalangan
Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


