Harap Dicatat, Ini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan--
Provinsi yang menggelar pemutihan pajak awal 2026 yakni Bali. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2026.
3. Sulawesi Tenggara
Selain Aceh dan Bali, ternyata Sulawesi Tenggara juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Hal tersebut diatur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga April 2026.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.
BACA JUGA:Ini Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan di Kepahiang, Ternyata Warga Rejang Lebong
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


