Iklan RBTV

Harap Dicatat, Ini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Harap Dicatat, Ini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan--

Jadi, bagi kalian yang ingin melakukan perpanjangan STNK, ada beberapa syarat yang harus dibawa. Berikut syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan:

1. syarat Perpanjang STNK Tahunan

Berikut ini adalah syarat perpanjangan STNK Tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan)
  • Surat kuasa (jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan).

BACA JUGA:Gadai SK PNS Bisa Cair Rp 1,5 Miliar? Begini Prosesnya Lewat KSM Mandiri

2. Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Umumnya, khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. 

Jadi, proses ini kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. 
Adapun berikut ini syarat untuk syarat perpanjangan STNK 5 tahunan, yakni:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

BACA JUGA:Bukan Pas Galau, Lagu ‘Sa Tinggal Pantau’ Cocok Didengarkan Saat Kapan?

3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026:

1. Provinsi Aceh

Sampai dengan Januari 2026, pemerintah Provinsi Aceh melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dimulai 2025.

Program ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Jadi, pemutihan pajak kendaraan di Aceh akan diperpanjang sampai 30 April 2026.

BACA JUGA:Yamaha Bocorkan Motor Baru! Hemat BBM dan Stylish, Cocok untuk Segala Kalangan

2. Bali

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: