Jangan Panik, Ini 11 Cara untuk Menghadapi Mata Elang Tiba-tiba Menghadang

Senin 20-05-2024,16:10 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Pada dasarnya, pemberi kredit tidak wajib menggantungkan pada layanan penagih utang untuk mereposisi kendaraan dari debitur yang tidak memenuhi kewajiban.

Padahal setiap kendaraan yang dibiayai harus dilengkapi dengan jaminan fidusia sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

BACA JUGA:Terima Laporan Dugaan Oknum Asusila Guru Ngaji, Polisi Segera Kumpulkan Barang Bukti

Hukum tersebut mengizinkan pihak kepolisian untuk membantu penyedia kredit dalam  menarik kendaraan yang dijaminkan dengan fidusia. 

Perjanjian fidusia mencakup kesepakatan mengenai utang-piutang antara kreditur dan debitur, melibatkan jaminan yang tetap berada di bawah kendali pemilik jaminan.

BACA JUGA:Ini Khasiat Kayu Manis dan Madu Bagi Kesehatan, Perhatikan Aturan Minumnya

Namun, terkadang pemberi kredit enggan menyediakan jaminan fidusia karena biayanya mencapai Rp 1 juta per kendaraan, jika tanpa jaminan fidusia, pemberi kredit tidak memiliki hak untuk menarik kendaraan yang dijamin.

Karena secara hukum, leasing tidak memiliki wewenang untuk mereposisi kendaraan milik konsumen karena perjanjiannya tidak didukung oleh jaminan fidusia.

BACA JUGA:Waspada Modus Baru Pencurian dengan Kekerasan Berkedok Anggota Polisi, Sudah Ada Korban Warga Kepahiang

Perlindungan hak Konsumen

Pengambilan secara paksa kredit kendaraan yang tak dijamin Fidusia, jelas dianggap sebagai perbuatan melawan hukum seperti diatur dalam KUH Perdata Pasal 1365, konsumen atau seorang debitur bahkan dapat menggugat leasing jika kendaraannya diambil paksa oleh pihak leasing.

BACA JUGA:Merdeka Signal, Pemkab Seluma Gandeng Telkomsel Bangun Tower BTS

Tapi bila konsumen terbukti mengalihkan kendaraan ke orang lain, bisa dijerat KUH Pidana pasal 372 terkait penggelapan, Ini menggambarkan betapa pentingnya perjanjian fidusia yang dibuat secara sah pada notaris.

Konsumen memiliki hak untuk menuntut kepada pihak leasing agar perjanjian kredit kendaraan dijamin dengan fidusia.

Jika pihak leasing tidak mau melakukan, Hal ini menunjukkan kurangnya penghargaan pihak leasing terhadap hak-hak konsumen.

BACA JUGA:Langsung Coba! Ini Khasiat Kayu Manis dan Daun Salam Dalam Secangkir Teh

Kategori :