NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ditagih debt collector mobil? begini 6 cara menghadapinya, dijamin aman.
Jika kredit kendaraan macet, maka risiko yang dihadapi nasabah adalah dikejar debt collector.
BACA JUGA:Aneh, ini Pengakuan Korban Kebakaran yang Sempat Terjebak dalam Kobaran Api
Di posisi ini memang menjadi momok mengerikan jika sedang mengalami kredit macet.
Tak jarang sebelum bertemu debt collector kreditur panik, bahkan sembunyi demi mengindari debt collector.
Namun tak perlu panik dan kabur, karena artikel ini akan mengulas cara aman menghadapi debt collector alias penagih utang saat cicilan sepeda motor atau mobil Anda macet.
BACA JUGA:Aneh, ini Pengakuan Korban Kebakaran yang Sempat Terjebak dalam Kobaran Api
Namun terlebih dulu kenali peraturan OJK terkait debt collector berikut ini.
Peraturan OJK terkait Debt Collector
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peraturan yang mengatur praktik dan perilaku para debt collector.
Tujuannya adalah melindungi hak-hak debitur dan mencegah praktik penagihan yang tidak etis.
Lengkapnya, Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan ini dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
BACA JUGA:Sama-sama Vendor Tiongkok, Bagus Kamera Oppo atau Vivo? Ini Perbedaanya
Undang-undang ini menyatakan OJK berwenang menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Sebagai informasi, aturan ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK yang menetapkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan sebagai bagian dari penerimaan Pungutan OJK.