1. Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
2. Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja debt collector.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak menggunakan jeans, kaos oblong ataupun jaket.
4. Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.
5. Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.
6. Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.
BACA JUGA: Semasa Kepemimpinan Gusnan Mulyadi, Bengkulu Selatan Hatrick WTP
7. Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
8. Selalu membawa fotokopi surat kuasa yang dilegalisir oleh kantor external agency, surat tugas resmi dan identitas diri profesional collector agency yang dilengkapi dengan foto diri professional collector agency.
9. Tidak menggunakan kuitansi/tanda terima yang palsu.
10. Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.
BACA JUGA:Waspada Tertipu! Ada Modus Pinjol Salah Transfer, Ini Langkah Pencegahannya
11. Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.
12. Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai total tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.
BACA JUGA:Khusus Nasabah Bank Mandiri, Begini Cara Aktivasi Mandiri Paylater Bisa Belanja Sampai Rp 20 Juta