Awas 15 Pinjol Resmi OJK Ini Punya DC Lapangan, Pikir-pikir Dulu Sebelum Mengajukan Pinjaman

Selasa 21-05-2024,09:22 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

Mengutip dari berbagai sumber, debt collector tidak diizinkan menagih kepada kerabat atau keluarga. OJK saat ini telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penagihan yang dilakukan oleh debt collector baik pada pinjol maupun bank.

BACA JUGA:8 Aplikasi Pinjol Legal Terbaru Mei 2024 Cair Cepat, Dijamin Aman dan Diawasi OJK

1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman

Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat.

Apabila tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

2. Dilarang memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur

Selanjutnya, debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.

3. Dilarang menggunakan kekerasan fisik atau verbal

Debt collector dilarang melakukan penagihan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Pinjol Legal OJK Mei 2024, Pencairan Cepat Tanpa Jaminan, Solusi Dana Mendesak

4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang

Penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat tak lagi diperbolehkan.

5. Dilarang meneror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

15 Aplikasi Pinjol yang Punya DC lapangan 2024

Kategori :