Ini Vonis Hakim Kepada 2 Terdakwa Pembakar Kantor Desa Muara Danau Seluma

Selasa 21-05-2024,18:08 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Kampanye Keselamatan Berkendara, Astra Motor Bengkulu Gelar Safety Riding Education di MAN 2 Kota

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan keduanya, ternyata tersangka utama yang dari pembakaran kantor Desa Muara Danau ini adalah Guntur Arlan Aksa yang merupakan mantan Ketua Ormas PP Kabupaten Seluma.

Guntur yang sudah resmi menjadi DPO ini diduga melakukan pembakaran karena  dilatarbelakangi ketidakpuasan dengan hasil Pilkades 6 September 2023 lalu.

BACA JUGA:Mantan Bupati Murman Effendi Beberkan Asal Usul Lahan Komplek Perkantoran Bupati Seluma

Diketahui pasca pilkades serentak pada 6 September 2023 lalu, Darmadi calon kades terpilih nomor urut 2 memperoleh 101 suara, sedangkan rivalnya Gaprun Zeplin hanya meraih 94 suara dari total 205 DPT.

(Hari Adiyono)

Kategori :