THR dan Gaji 13 2023 Tidak 100 Persen, Menkeu: Bisa Diberikan Habis Lebaran

Jumat 31-03-2023,08:28 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Bisa Cuti Lebih Awal, Pemerintah Sepakati Libur Lebaran Jadi 7 Hari, Catat Tanggalnya

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. 

Menurut Sri Mulyani, kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan seiring dengan tantangan dan kondisi saat ini, serta tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat

"Diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya, dapat ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat dengan belanja menjelang Hari Raya Idul Fitri,"ujar Sri Mulyani.

BACA JUGA:Sudah Punya KTP Digital? KTP Digital Bisa Buat Sendiri Pakai Handphone, Berikut Caranya

Sri Mulyani mengatakan, pembayaran THR dan gaji ke-13 menyesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah. Ia mencontohkan, pemberian THR dan gaji ke-13 hanya diberikan pada pegawai dan pejabat maksimal eselon 3 dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pada 2020, tahun pertama pandemi Covid-19. 

Pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan. 

Pada 2022, Sri Mulyani juga melihat kondisi ekonomi membaik tapi masih ada ketidakpastian global yang berdampak pada anggaran sehingga kebijakan THR dan gaji ke-13 disamakan dengan 2021. 

BACA JUGA:PT Pelni Buka Lowongan Untuk Nahkoda dan KKM, Ini Syarat Lengkapnya

"Pada 2022, kami berikan tambahan di komponen THR dan gaji ke-13 yakin tunjangan kinerja sebesar 50% karena anggaran membaik tetapi masih ada ketidakpastian," kata dia.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sebelumnya menyampaikan, THR untuk PNS akan mulai ditransfer pada April 2023. Ia memastikan THR PNS akan diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023. 

"Masa setelah Lebaran 2023? Saya belum dapat tanggal pasti, tapi diberikan sebelum lebaran ya," kata Anas.

Di samping itu, Anas mengatakan belum ada keputusan lebih lanjut terkait mempercepat dan menambah masa cuti bersama. Sebagai informasi, cuti bersama Lebaran 2023 saat ini masih pada 21-26 April 2023.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menginstruksikan agar THR untuk pegawai swasta selambatnya diberikan pada H-7 Lebaran atau 15 April 2023. Perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:April 2023 Ini ASN Eselon IV/Pejabat Pengawas Dapat Rp 7.517.000, Eselon I-III Lebih Besar Lagi

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Kategori :