JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Alhamdulillah. Tahun 2023 ini, aparatur sipil negara (ASN) guru daerah penerima tunjangan profesi guru (TPG) dan ASN guru penerima tambahan penghasilan (tamsil) juga akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H dari pemerintah.
Jumlahnya, seperti disampaikan Menkeu Sri Mulyani, guru ASN daerah TPG sebanyak 1,1 juta orang, dan guru daerah tamsil sebanyak 527,4 ribu orang.
BACA JUGA:Tidak 100 Persen, THR dan Gaji 13 Pensiunan Golongan II Rp 2,8 Juta, Golongan IV Rp 4,4 Juta
Menkeu Sri Mulyani seperti dirilis dari laman kemenkeu.go.id menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Berikut Rincian Penerima THR 2023
1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang
2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 2023 Tidak 100 Persen, Menkeu: Bisa Diberikan Habis Lebaran
Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.