BACA JUGA:Sudah Punya KTP Digital? KTP Digital Bisa Buat Sendiri Pakai Handphone, Berikut Caranya
Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan,” terang Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/03).
BACA JUGA:Dear Pencari Kerja. BUMN Ini Buka Peluang Untuk S1 dan S2, Penempatan Seluruh Indonesia
Selanjutnya, Menkeu menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.
Menkeu juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:PT Pelni Buka Lowongan Untuk Nahkoda dan KKM, Ini Syarat Lengkapnya
Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu.
BACA JUGA:Kemenkumham Buka 525 Formasi Sekolah Kedinasan 2023, Info Lengkap di Sini
Namun tidak hanya itu, pemerintah juga berupaya untuk terus mendukung dan mengelola momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah dan terukur. Pemerintah juga berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, dalam hal ini melalui berbagai kebijakan perlindungan sosial.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut jika pekerja honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Anas mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya mengatur THR yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan gaji dari APBN dan APBD.
BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 35)
“Honorer nggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji Pemda dan digaji APBN,” kata Azwar Anas.
Meski demikian, ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Para guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja ini, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50 persen.