Gaji ke-13 Cair Juni, Ini Kategori ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Rabu 22-05-2024,08:50 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

- Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia

- Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak mempunyai istri/suami/anak

4. Penerima Tunjangan

- Veteran

- Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat

- Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

- Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas

- Bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine

- Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri

- Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri

- Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak memiliki istri/anak

- Cacat bagi PNS, pejabat negara, TNI dan Polri

BACA JUGA:Pinjaman Pensiunan Janda di BRI, Pinjam Rp 80 Juta Angsuran Ringan, Selain KTP Ini Syarat Pengajuannya

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024

Gaji ke-13 yang dibayarkan ditentukan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang pada bulan Mei 2024. Hal ini hanya berlaku sebagai penentu kepastian besaran pembayaran dan bukan sebagai dasar perhitungan.

Terdapat 2 jenis sumber gaji yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara, di antaranya:

Kategori :