Gaji ke-13 Cair Juni, Ini Kategori ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Rabu 22-05-2024,08:50 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

1. APBN

Untuk sumber pemberian gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:

- Gaji pokok- Tunjangan keluarga- Tunjangan Pangan- Tunjangan Jabatan/umum- Tunjangan Kinerja

2. APBD

Kemudian untuk sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponen penghasilannya sebagai berikut:

- Gaji pokok- Tunjangan keluarga- Tunjangan Pangan- Tunjangan Jabatan/umum- Tambahan penghasilan sebagai yang diterima dalam 1 bulan gaji.

BACA JUGA:Pinjaman Pensiunan Janda di BTN, Dana Tunai Rp 300 Juta Cair dengan Siapkan 10 Syarat Ini

Kategori ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga pensiunan.

Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

BACA JUGA:Berencana Pinjam Uang dengan Gadai SK Pensiun di BRI? Ini Batas Usia Pinjaman Pensiunan

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

- Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain:

Kategori :