4. Anggota Polri
5. Pejabat negara
6. Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
7. Pensiunan
8. Penerima pensiun
9. Penerima tunjangan bersifat pensiun
10. Penerima tunjangan pokok.
Khusus PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, anggaran gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Tertarik Gadai SK PNS di BJB? Penuhi 10 Syarat Pengajuan Ini, Dana Cair Tanpa Lama
Gaji tambahan tersebut terdiri dari lima komponen yang meliputi:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari: