Yoka juga mengatakan besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada para penerima pensiun akan sama seperti komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024 kemarin, yakni pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, salah satu komponen gaji ke-13 tahun ini adalah gaji pensiunan. Terkait besaran gaji pensiunan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan itu, berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:
- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
BACA JUGA:Siapa Saja Penerima Gaji 13? Ini Daftar Penerima, Berserta Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan
Artinya besaran gaji ke-13 penerima pensiun 2024 berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk tunjangan melekat lainnya.
Sementara itu, secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, seperti tunjangan hari raya (THR), pemberian gaji ke-13 2024 meningkat dari tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang suda semakin baik.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima gaji ke-13.
1. PNS dan calon PNS (CPNS)
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI