Iklan RBTV Dalam Berita

Awal Tahun Full Ceria, Selain Gaji Pokok, Inilah Daftar Tunjangan Pensiunan ASN 1 Januari 2025

Awal Tahun Full Ceria, Selain Gaji Pokok, Inilah Daftar Tunjangan Pensiunan ASN 1 Januari 2025

Daftar tunjangan yang akan diterima pensiunan PNS di 2025--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMMulai besok 1 Januari 2025 ada kabar gembira  bagi pensiunan PNS. Pasalnya, mereka akan mendapatkan beragam tunjangan yang memiliki nominal cukup besar, bahkan lebih besar dari gaji pensiun pokok. 

Tentunya hal ini sangat bagus, para pensiunan PNS pastinya akan sangat senang dengan hal tersebut, beragam hal yang diinginkan bisa dilakukan dengan uang gaji dan tunjangan. Seperti diketahui gaji sudah pasti didapatkan oleh para pensiunan PNS di setiap awal bulan melalui Taspen.

BACA JUGA:Jangan Coba-coba, Ini Sanksi Bagi ASN yang Tidak Pakai Seragam Baru 2025 

Selain gaji, tentunya para pensiunan PNS akan mendapatkan beragam hak tambahan dalam bentuk tunjangan yang bermacam-macam namanya. Sebagai informasi, bahwa gaji dan tunjangan merupakan apa yang sudah seharusnya didapatkan oleh para pensiunan PNS.

Tak seperti gaji, tunjangan pensiunan PNS ada yang didapatkan hanya satu kali setiap tahun, ada juga yang didapatkan satu kali setiap bulan. 

BACA JUGA:Tak Lagi Pakai Warna Khaki, Segini Harga Seragam Baru ASN Tahun 2025

Nah, agar lebih paham berikut ini beragam hak yang akan didapatkan oleh para pensiunan PNS pada 1 Januari 2025, yang kita lansir dari berbagai sumber:

1. Gaji Pensiunan

Gaji pensiunan merupakan hak utama yang diberikan kepada PNS yang telah menyelesaikan masa baktinya. Setiap bulan itu akan diberikan dengan nominal berdasarkan pangkat dan golongan

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

THR diberikan menjelang hari raya idul fitri, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada pensiunan agar dapat merayakan hari besar dengan lebih nyaman.

3. Tunjangan Anak

Pensiunan PNS yang masih memiliki anak dalam tanggungan berhak menerima tunjangan anak, nominalnya setara 2 persen gaji pokok pensiun.

4. Gaji ke-13

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: