Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Coba-coba, Ini Sanksi Bagi ASN yang Tidak Pakai Seragam Baru 2025

Jangan Coba-coba, Ini Sanksi Bagi ASN yang Tidak Pakai Seragam Baru 2025

Sanksi Bagi ASN Tidak Pakai Seragam Baru 2025--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jangan coba-coba, ini sanksi bagi ASN yang tidak pakai seragam baru 2025.
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan mulai berlaku pada awal tahun tersebut.

BACA JUGA:Tak Lagi Pakai Warna Khaki, Segini Harga Seragam Baru ASN Tahun 2025

Kebijakan ini mengharuskan para ASN mengenakan seragam dengan model yang baru pada setiap hari Senin, yakni atasan putih dan bawahan gelap, menggantikan seragam khaki yang selama ini digunakan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bagi para ASN, ini bukan sekadar perubahan mode atau tampilan, tetapi juga berkaitan erat dengan disiplin dan kedisiplinan di lingkungan kerja. Seragam dinas merupakan bagian dari aturan yang lebih besar terkait kedisiplinan ASN, yang mengharuskan mereka untuk mematuhi berbagai peraturan tentang pakaian, serta kewajiban dan larangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Menilik Sejarah Seragam ASN, Identitas Kebanggaan yang Punya Makna Tersendiri

Namun, bagaimana jika seorang ASN tidak mengenakan seragam baru yang telah ditetapkan tersebut? Apakah ada sanksi yang menanti? Mari kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.
Aturan Baru Tentang Pakaian Dinas ASN di Tahun 2025
Salah satu tujuan utama dari kebijakan perubahan seragam ini adalah untuk menciptakan penampilan yang lebih profesional dan bersih, serta meningkatkan rasa disiplin di kalangan ASN.

BACA JUGA:Tahun Depan Baju Baru, Ini Pengganti Seragam Khaki ASN 2025

Berdasarkan aturan baru yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024, berikut adalah ketentuan mengenai pakaian dinas harian (PDH) ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen):
- PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Pada hari Senin, para PNS diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan bawahan gelap. Sementara itu, pada hari Selasa hingga Jumat, mereka dapat mengenakan pakaian bebas yang rapi dan sopan, yang tetap memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan kerja.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Para PPPK juga diwajibkan mengenakan seragam yang sama pada hari Senin, yaitu kemeja putih dan bawahan gelap, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS.
Aturan ini berlaku tidak hanya untuk PNS, tetapi juga untuk PPPK, yang merupakan bagian dari ASN. Kebijakan baru ini mencerminkan niat pemerintah untuk menciptakan suasana kerja yang lebih disiplin dan profesional, dengan meminimalisir perbedaan antar pegawai, serta memastikan seragam yang dikenakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Bagi ASN, TNI, POLRI dan PPPK Mengajukan Kredit di Bank Bengkulu

Sanksi Bagi ASN yang Tidak Menggunakan Seragam Baru

Penting untuk memahami bahwa mengenakan pakaian dinas yang telah ditentukan bukanlah sekadar soal penampilan. Lebih dari itu, hal ini berkaitan dengan kedisiplinan yang menjadi pondasi utama dalam kinerja seorang ASN. Untuk itu, jika ada ASN yang tidak mematuhi aturan baru mengenai pakaian dinas, sanksi tegas dapat diberlakukan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, ASN wajib mengenakan pakaian dinas lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Ini adalah bagian dari pengaturan disiplin yang harus diikuti oleh setiap ASN. Dalam peraturan tersebut, terdapat berbagai jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang tidak mematuhi kewajiban berpakaian dinas.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelaskan bahwa PNS yang tidak menaati aturan mengenai pakaian dinas dan ketentuan lainnya dapat dikenakan hukuman disiplin.

BACA JUGA:Catat! Ini Titik Lokasi Pesta Malam Tahun Baru 2025 di Palembang, Pasti Meriah

Hukuman disiplin ini terbagi dalam tiga kategori berdasarkan tingkat pelanggarannya, yaitu ringan, sedang, dan berat.
1. Hukuman Disiplin Ringan  
Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:  
- Teguran lisan  
- Teguran tertulis  
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Hukuman Disiplin Sedang  
Untuk pelanggaran yang lebih serius, hukuman disiplin sedang bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin), dengan rincian sebagai berikut:  
- Pemotongan tukin sebesar 25% selama enam bulan  
- Pemotongan tukin sebesar 25% selama sembilan bulan  
- Pemotongan tukin sebesar 25% selama 12 bulan

BACA JUGA:Tahun Depan Baju Baru, Ini Pengganti Seragam Khaki ASN 2025

3. Hukuman Disiplin Berat  
Pelanggaran yang sangat serius dapat berakibat pada hukuman disiplin berat, yang meliputi:  
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan  
- Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan  
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Pasal 7 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dengan tegas menyatakan bahwa PNS yang tidak menaati ketentuan tentang pakaian dinas dan kewajiban lainnya akan dijatuhi hukuman disiplin. Bahkan dalam kasus yang sangat berat, bisa saja hukuman berat seperti pemberhentian sebagai PNS menjadi pilihan yang diambil oleh instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: