Iklan RBTV Dalam Berita

Tahun Depan Baju Baru, Ini Pengganti Seragam Khaki ASN 2025

Tahun Depan Baju Baru, Ini Pengganti Seragam Khaki ASN 2025

Pengganti Seragam Khaki ASN 2025--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 2025 baju baru, ini pengganti seragam khaki yang jadi ciri khas ASN.
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang sangat penting dalam pemerintahan, bertindak sebagai pelayan publik dan pelaksana kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

ASN tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi jembatan antara pemerintah dan warga negara.

BACA JUGA:Boleh Pakai Pakaian Bebas, Ini Aturan Seragam Baru PNS dan PPPK Tahun 2025

Seiring berjalannya waktu, dinamika di dalam instansi pemerintah terus berkembang, termasuk dalam aspek penampilan dan etika berpakaian.

Dalam konteks ini, perubahan terbaru mengenai seragam ASN, khususnya penggantian seragam khaki yang telah menjadi simbol identitas mereka, menjadi topik hangat yang perlu dibahas secara mendalam.
Baru-baru ini, muncul kabar mengejutkan di kalangan ASN seluruh Indonesia. Pada 8 November 2024, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) mengeluarkan surat edaran Nomor 15 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan ketentuan berpakaian bagi ASN.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Sawit, Tangis Histeris Istri dan Anak Pecah di RSUD Tais

Dalam edaran tersebut, warna khaki yang selama ini menjadi ciri khas seragam ASN tidak lagi termasuk dalam daftar pakaian dinas harian. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengikuti perkembangan zaman dan meningkatkan profesionalisme di lingkungan ASN.
Penting untuk memahami bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk periode tertentu.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan akan ada pembaruan yang lebih relevan dan mencerminkan citra positif ASN di mata publik. Sebelumnya, seragam khaki diatur dalam berbagai peraturan, termasuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018. Namun, dengan surat edaran terbaru, perubahan ini seakan menjadi sinyal bahwa sudah saatnya ASN beradaptasi dengan perkembangan yang lebih modern.

BACA JUGA:Ini Batas Maksimal Beli Token Listrik Diskon 50 Persen, Berlaku Selama Dua Bulan

Sesuai dengan surat edaran tersebut, ketentuan berpakaian bagi ASN Kemdikdasmen diatur sebagai berikut:
- PNS
Pada hari Senin, ASN diwajibkan mengenakan kemeja putih dan bawahan berwarna gelap. Dari hari Selasa hingga Jumat, mereka dapat mengenakan pakaian bebas, asalkan tetap rapi dan sopan, sesuai dengan kondisi lingkungan kerja.
- PPPK
Ketentuan untuk PPPK serupa dengan PNS. Pada hari Senin, PPPK juga diharuskan mengenakan kemeja putih dengan bawahan gelap, sementara untuk hari Selasa hingga Jumat, mereka memiliki fleksibilitas dalam memilih pakaian yang sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.
Selain itu, setiap instansi diperbolehkan untuk menentukan kebijakan seragam dari hari Selasa hingga Jumat. Hal ini memberikan ruang bagi setiap lembaga untuk menyesuaikan seragam dengan karakter dan budaya kerja mereka.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Sawit, Tangis Histeris Istri dan Anak Pecah di RSUD Tais

Namun, seragam warna khaki tidak lagi menjadi kewajiban, meskipun masih bisa digunakan jika ditetapkan oleh kebijakan masing-masing instansi.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kerapian penampilan ASN dan menciptakan kesan profesional yang lebih kuat. Dengan adanya seragam yang lebih fleksibel, diharapkan ASN dapat lebih mengekspresikan diri tanpa mengabaikan etika berpakaian yang sopan. Ini juga sejalan dengan harapan untuk memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan di antara pegawai.
Dalam dunia yang semakin modern dan dinamis, adaptasi terhadap perubahan merupakan kunci untuk tetap relevan.

BACA JUGA:Ini Batas Maksimal Beli Token Listrik Diskon 50 Persen, Berlaku Selama Dua Bulan

Menjadi ASN bukanlah hal yang mudah. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mulai dari usia, kesehatan, hingga latar belakang pendidikan. Beberapa syarat tersebut antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Bersih dari riwayat kriminal
5. Tidak sedang menjadi PNS, TNI, atau Polri
6. Tidak pernah dipidana
7. Bersedia ditempatkan di mana saja di Indonesia
8. Tidak berpolitik praktis dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan
10. Memiliki kemampuan berbahasa yang baik, terutama bahasa Indonesia

BACA JUGA:Pengumuman! Ada Perubahan Mekanisme Autentikasi Bagi Pensiunan PNS Taspen Per 1 Januari 2025

Dalam proses pendaftaran, calon ASN juga perlu menyiapkan berbagai dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah, transkrip nilai, pas foto terbaru, surat lamaran, dan surat pernyataan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: