BACA JUGA:Gaji ke-13 PNS Lebih Besar di Tahun 2024, Ini Besaran yang Diterima Setiap Golongan
Untuk diketahui, peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012. Tentang mutasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sifat mutasi terbagi menjadi tiga. Yakni bersifat promosi, setara dan demosi.
Mutasi Promosi yakni, mutasi pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek BTT BPBD Seluma, Siapa yang Disebut Made Sukiade Terima Aliran Dana
Mutasi setara yakni, pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar. Serta mutasi demosi merupakan, pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.
(Hari Adiyono)