NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cair awal Juni! ini golongan yang tidak akan menerima Gaji ke-13 2024.
Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga pensiunan.
BACA JUGA:Dapat Wildcard, Pembalap Astra Honda Siap Bertarung di Balap Dunia Moto3 Catalunya
Besaran gaji ke-13 ini sama dengan 1 bulan gaji yang didapatkan, termasuk dengan tunjangan yang biasa didapatkan seperti tunjangan jabatan, tunjangan makan, transportasi, tunjangan anak dan lainnya.
Gaji ke-13 dihitung dengan menjumlahkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
BACA JUGA:Sebelum Wafat, Mbah Moen Ajarkan 5 Amalan Ini agar Rezeki dan Urusan Dimudahkan
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mencarikan gaji ke-13 untuk para penerima pensiun mulai 3 Juni 2024 mendatang. Nantinya dana ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima gaji ke-13:
1. PNS dan calon PNS (CPNS)
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat negara
6. Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah