7. Pensiunan
8. Penerima pensiun
9. Penerima tunjangan bersifat pensiun
10. Penerima tunjangan pokok.
Khusus PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, anggaran gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:MasyaAllah! Ini 6 Manfaat Daun Kelor dalam Alquran untuk Kesehatan, Apa Saja?
Gaji tambahan tersebut terdiri dari lima komponen yang meliputi:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Manfaatnya Banyak! Ini Daftar Harga Daun Kelor 1 Kg Mulai dari yang Biasa hingga Premium
Untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan