NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini sejarah dan alasan kenapa Jogja menjadi daerah istimewa serta makna keistimewaanya.
Pulau Jawa memiliki total enam provinsi, salah satunya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian tengah-selatan Pulau Jawa.
Secara astronomis, DIY berada pada 7°33′ – 8°12′ Lintang Selatan dan 110°00′ – 110°50′ Bujur Timur.
DIY berbatasan dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Klaten di sebelah utara, dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Wonogiri di sebelah timur, dengan Samudera Hindia di sebelah selatan, dan dengan Kabupaten Purworejo di sebelah barat.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Plafon Rp 200 Juta, Cicilan Ringan Tenor Maksimal 60 Bulan
Keistimewaan Yogyakarta bukanlah sebuah status yang baru, melainkan sudah ada sejak zaman pendudukan Belanda.
Status ini diberikan karena berbagai alasan historis dan budaya yang membuat Jogja berbeda dari provinsi lainnya di Indonesia. Mari kita telusuri asal mula dan makna keistimewaan Jogja yang membuatnya begitu unik.
Asal Mula Keistimewaan Jogja
Berdasarkan buku "Keistimewaan Yogyakarta dari Sudut Pandang Geomorfologi" karya Langgeng Wahyu Santosa, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman telah mendapatkan status sebagai Kerajaan Vasal atau Zelfbestuurende Landschappen selama masa penjajahan kolonial Belanda.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BSI Rp 10-50 Juta, Bayar Cicilan hingga 60 Bulan
Status ini mengakui kedua kerajaan tersebut sebagai entitas yang memiliki otonomi untuk mengatur urusan internalnya sendiri, meskipun tetap berada di bawah kontrol kolonial.
Saat Jepang menguasai Indonesia, mereka juga mengakui keberadaan dan keistimewaan dua kerajaan ini dengan tetap mempertahankan status istimewa yang disebut sebagai Kooti.
Jepang memberikan kewenangan bagi Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman untuk mengatur wilayahnya sendiri walaupun di bawah pengawasan Jepang.
Proklamasi Kemerdekaan dan Pengakuan Keistimewaan
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, keistimewaan Yogyakarta semakin ditegaskan. Pada tanggal 19 Agustus 1945, Pangeran Purboyo mengusulkan agar Jogja dijadikan daerah otonom penuh dalam sidang PPKI.