BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Banyaknya keluhan dari masyarakat yang menjadi pengunjung gerai-gerai minimarket Alfamart di Kota Bengkulu terkait retribusi parkir, akhirnya ditindaklanjuti dan menemukan titik terang.
BACA JUGA:Spesifikasi Lenovo Xiaoxin Pad 2024! Rajanya Tablet Andorid
Menanggapi hal tersebut Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), Solihin menegaskan masyarakat atau konsumen yang parkir di gerai-gerai milik mereka gratis alias tanpa biaya.
"Saya sebagai Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) mewakili perusahaan, bahwa Alfamart tidak pernah memungut biaya parkir konsumen yang berbelanja di toko Alfamart," tegas Solihin, Rabu (22/05/2024)
BACA JUGA:Kenali, Inilah 4 Jenis Pinjaman Online BRI Langsung Cair hingga Rp 500 Juta
Solihin mengaku bahwa mereka tidak ingin memberatkan para konsumen dengan harus membayar biaya parkir ketika berbelanja di Alfamart.
Sementara PJ Walikota Bengkulu Arief Gunadi menyampaikan, bahwa pihak Pemerintah Kota tidak pernah menarik retribusi di Alfamart.
"Kita hanya menarik pajak parkir di Alfamart. Ketentuan pajak parkir itu nanti berdasarkan undang-undang yang ada, nanti kita lihat potensi berapa yang wajib disampaikan Alfamart kepada pemerintah besaran pajak yang diberikan kepada pemerintah kota," ungkapnya.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BCA 2024 Rp 500 Juta, Pinjaman via Online, Dana Cair Sambil Rebahan
Ketua Satgas Pungli Polresta Bengkulu AKBP Max Mariners menegaskan akan menindak jukir yang masih berani memungut biaya parkir di Alfamart.
Max Mariners menekankan jika masih berani mengambil biaya parkir, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun ke atas.
BACA JUGA:Tangguh dan Canggih, Ini Spesifikasi Mobil Listrik Toyota bZ4X dengan Harga Terjangkau
"Apabila hal ini tetap dilaksanakan, kami satgas Saber Pungli akan segera melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan hukum. Ya tentu saja kita mengambil Pasal 368 KUPH tentang pemerasan dan kekerasan, kalau mereka melakukannya ancamannya diatas 5 tahun," kata AKBP Max Mariners.
BACA JUGA:Cair Sebesar Rp1,8 Juta, Cek Segera Nama Penerima Bansos PIP 2024, Ketahui Juga Persyaratanya