BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi penting bagi Anda yang memiliki SIM. Jika SIM mati atau telah habis masa berlakunya, tidak perlu membuat baru namun cukup memperpanjang. Asalkan memenuhi syarat berikut ini.
Ketentuannya jika SIM telah melewati masa berlaku, maka harus membuat SIM yang baru. Perpanjangan dilakukan sebelum SIM habis masa berlaku. Namun kenapa saat ini SIM mati bisa diperpanjang kembali?
BACA JUGA:Daftar Hp Vivo Ram 8 GB Harga di Bawah Rp 2 Juta Kamera Bagus, Spek Mumpuni!
Untuk diketahui warga Kota Bengkulu, Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bengkulu tutup sementara terhitung sejak tanggal 23 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024.
Karenanya masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang SIM yang sudah mati serta membuat SKCK baru, layanan akan dibuka kembali pada tanggal 27 Mei 2024.
Ditutupnya pelayanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu tersebut karena bertepatan dengan tanggal merah dan cuti bersama hari Raya Waisak.
BACA JUGA:Lebih Manjur! Ini 3 Bahan Alami Penghilang Bau Kotoran Ternak, Boleh Dicoba
Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP. Nyimas Shopia melalui Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda. Nanang Surohmad mengatakan SIM masyarakat habis masa berlakunya pada tanggal hari libur tersebut, tidak perlu khawatir.
Sebagai bentuk memberikan keringanan, masyarakat masih bisa tetap memperpanjang dan mengikuti syarat sebagaimana yang sudah diatur. Artinya perpanjangan masih bisa dilayani setelah layanan kembali dibuka.
BACA JUGA:Mutasi Lingkungan Kejaksaan, Wakajati dan Kajari Bengkulu Utara juga Dimutasi
"Untuk pelayanan SIM dan SKCK maupun pelayanan lainnya itu dalam hari Raya Waisak dan dilanjutkan dengan cuti bersama ditutup untuk sementara dan akan dibuka kembali di hari Senin," kata Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda Nanang.
Masyarakat juga diminta untuk terus memantau media sosial milik Satlantas Polresta Bengkulu agar nantinya tahu tentang jadwal pelayanan dan tidak terlanjur datang ke Mapolresta Bengkulu.
SIM sendiri terdiri dari beberapa jenis, diantaranya SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, dan SIM D I.
BACA JUGA:Daftar 5 Hp Oppo Terbaru dan Terbaik 2024 RAM 8 Harga Rp 2 Jutaan, Spek Mantap Abis!