SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru, Cukup Perpanjang, Ini Ketentuannya

Kamis 23-05-2024,10:37 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

Untuk dapat membuat SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Syarat Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu :

1. KTP Asli 

2. Foto Copy KTP

3. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani

4. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani

5. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.

BACA JUGA:Buruan! PT Adaro Energy Tbk Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Bisa Daftar, Ini Link Pendaftaran

Biaya Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu:

1. SIM A : Rp 120.000

2. SIM A Umum : Rp 120.000

3. SIM B I : Rp 120.000

4. SIM B I Umum : Rp 120.000

5. SIM B II : Rp 120.000

6. SIM B II Umum : Rp 120.000

7. SIM C : Rp 100.000

Kategori :