Persyaratan Jaminan
Apabila jaminan yang diserahkan adalah tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, atau peternakan, maka syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Tanah produktif tidak terletak di daerah dengan struktur tanah yang sulit dijangkau.
2. Status tanah tidak dalam keadaan terblokir atau bermasalah.
3. Status tanah tidak sedang dijadikan sebagai jaminan pinjaman atau tidak diikat dengan hak tanggungan oleh pihak lain.
4. Lokasi tanah dapat berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam wilayah yang sama dengan satu kantor wilayah yang sama.
BACA JUGA:Daftar Hp Vivo Ram 8 GB Harga di Bawah Rp 2 Juta Kamera Bagus, Spek Mumpuni!
Sedangkan jika jaminan yang diserahkan adalah tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, maka syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman yang melebihi nilai Rp50 juta.
2. Melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun terakhir.
3. Lebar jalan di depan bangunan minimal memungkinkan masuknya kendaraan roda dua.
4. Jarak minimal 20 meter dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
5. Tidak berada di daerah yang mengalami banjir dalam dua tahun terakhir.
6. Tidak berada di jalur hijau yang terdapat pembatasan pembangunan.
7. Tidak sedang dalam sengketa hukum.
8. Lokasi tanah dapat berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam wilayah yang sama dengan satu kantor area yang sama.
BACA JUGA:Hanya di Indonesia, Warga di Daerah Ini Rutin Setiap Tahun Bikin Kapal Pesiar
Jika sudah mengetahui tabel angsuran serta syarat yang dibutuhkan, maka dibawah ini langkah-langkah untuk menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian.
Cara Pinjam Uang dengan Gadai Sertifikat di Pegadaian
1. Kunjungi Kantor Pegadaian Terdekat
Nasabah dapat mengunjungi kantor Pegadaian terdekat dengan membawa marhun (agunan) atau persyaratan yang telah disiapkan.
2. Verifikasi Berkas
Berkas yang dibawa akan diverifikasi oleh Tim Mikro Pegadaian untuk memastikan kelengkapan dan kevalidannya.
3. Survei Lokasi
Tim Pegadaian akan melakukan survei lokasi rumah yang akan digadaikan untuk menilai nilai propertinya.
BACA JUGA:Tabel Angsuran BRI Umum 2024, Pinjam Rp 70-100 Juta Per Bulan Cuma Bayar Segini
4. Pembicaraan Jumlah Pinjaman
Tim Mikro Pegadaian akan membicarakan jumlah maksimal pinjaman atau nilai marhun bih yang bisa diberikan kepada nasabah berdasarkan hasil survei dan penilaian properti.
5. Kesepakatan Jumlah Pinjaman
Jika nasabah setuju dengan jumlah marhun bih yang ditawarkan, proses selanjutnya adalah penandatanganan kesepakatan mengenai jumlah pinjaman tersebut.
BACA JUGA:Banyak Makan Telur Bisa Sebabkan Bisul Cuma Mitos? Yuk Cari Tahu Hubungan Telur dengan Bisul