Begini Cara Cek Pajak Kendaran Online di Seluruh Samsat Indonesia, Cara Mudah Bisa Sambil Tiduran

Kamis 23-05-2024,19:20 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Langkah-langkah Cek Pajak via Website Samsat:

1. Buka website resmi Samsat

Anda bisa membuka situs resmi Samsat di samsat.info jika menggunakan ponsel, atau mengunjungi situs resmi berdasarkan daerah, seperti www.jakarta.go.id/e-samsat untuk DKI Jakarta atau bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/ untuk Jawa Barat.

2. Isi Data

Isilah data kendaraan yang diperlukan, seperti nomor polisi kendaraan dan nomor induk kependudukan pada kolom yang tersedia di situs tersebut. Setelah itu, klik untuk melanjutkan proses.

BACA JUGA:5 Tips agar Lulus Ujian SIM C, Tidak Perlu Gugup Apalagi Pakai Calo

3. Pantau Biaya Pajak

Setelah pengisian data, Anda akan mendapatkan informasi mengenai seberapa besar biaya pajak yang mesti dibayarkan. Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya pajak yang ditampilkan di website belum termasuk denda keterlambatan maupun pajak progresif.

2. Aplikasi e-Samsat

Samsat memiliki aplikasi khusus yang memudahkan pemilik kendaraan untuk mengecek biaya pajak mobil atau motor secara online.

Aplikasi e-Samsat ini dikenal dengan nama Sambara. Aplikasi ini tidak hanya membantu melakukan pengecekan biaya pajak, tetapi juga menyediakan berbagai menu lain terkait perpajakan kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:

BACA JUGA:SIM C Terlanjur Mati, Begini Tahapan dan Biaya Membuat SIM C serta Perpanjangan SIM secara Online

Langkah-langkah Cek Pajak via Aplikasi Sambara:

1. Unduh aplikasi

Unduh aplikasi e-Samsat di Playstore, seperti Sambara atau Samsat Online Nasional.

2. Log-in

Kategori :