Iklan RBTV Dalam Berita

Info Penting, Ini 2 Syarat Tenaga Honorer Lulus PPPK 2024 dan Dilantik Jadi ASN

Info Penting, Ini 2 Syarat Tenaga Honorer Lulus PPPK 2024 dan Dilantik Jadi ASN

Syarat Honorer Lolos PPPK --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Honorer harus tahu! Ini 2 syarat mutlak agar lulus PPPK 2024 dan dilantik jadi ASN.

Proses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi tenaga honorer di Indonesia memang menjadi perjalanan yang memerlukan pemenuhan sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk itu, dalam artikel kali ini akan membahas informasi secara lengkap mengenai syarat mutlak dalam pengangkatan status honorer 2024. 

BACA JUGA:Kucuran Anggaran Dana Desa 2025 Kabupaten Pegunungan Arfak Rp 123.551.410.000, Simak Rincian Pembagiannya

Sebagaimana diketahui, kini Pemerintah tengah menyelesaikan penataan tenaga honorer melalui seleksi PPPK 2024.

Program penataan tenaga honorer ini merupakan langkah pemerintah menjalankan amanat yang tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pemerintah harus menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat pada bulan Desember 2024 ini. Dalam mempercepat proses penataan tenaga honorer, pemerintah kemudian menetapkan pengangkatan honorer melalui seleksi PPPK 2024.

Jadi, pada seleksi PPPK 2024 dibuka secara khusus untuk para pelamar kategori honorer atau Non-ASN.

Tetapi perlu dicatat, meski perekrutan PPPK 2024 diprioritaskan bagi tenaga honorer, ada 2 syarat mutlak yang menjadi penentu kelulusan.

Dua syarat ini tentunya harus dipenuhi oleh para tenaga honorer jika ingin lulus dan diangkat menjadi ASN PPPK 2024.

Syarat penentu kelulusan para honorer dalam seleksi PPPK 2024 ini juga telah disepakati oleh MenPAN RB dan BKN.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Seru Merayakan Malam Tahun Baru 2025 di Bali

Lantas, apa saja 2 syarat mutlak penentu kelulusan para honorer dalam seleksi PPPK 2024 tersebut? 

Syarat Tenaga Honorer Lulus PPPK 2024 

Berikut dua syarat yang menentukan kelulusan tenaga honorer dalam seleksi PPPK:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: