BACA JUGA:THR Beras, 210.000 Ton Beras Hari Ini Dicurahkan Buat Warga Miskin
Ketentuan lain dalam seleksi mandiri ini, jika dalam tahapan seleksi mandiri gelombang pertama ada program studi yang jumlah mahasiswa barunya belum mencapai 50 persen dari daya tampung, maka bisa digelar seleksi gelombang kedua sampai tanggal 15 Agustus tahun berjalan.
Pemerintah juga menegaskan kepada perguruan tinggi negeri, jika dalam seleksi mandiri ini tolak ukurnya adalah seleksi akademis, dilarang mengaitkan dengan komersil.
BACA JUGA:1 April Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Cara untuk Mendaftar
Persyaratan peserta SNBP dan SNBT
Seluruh peserta didik yang mengikuti SNBP dan SNBT harus memiliki syarat berikut:
1. Peserta didik yang telah lulus pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan, mulai dari lulusan tahun 2023, 2022, dan 2021.
2. Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.
BACA JUGA:Jadi Khotib Sholat Jumat, Ini Pesan Gubernur kepada Masyarakat Selupu Rejang
Tahapan seleksi ini akan dikerjakan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan. Selain itu perlu juga diketahui seluruh calon mahasiswa akan diseleksi melalui penalaran, pemecahan masalah dan cara berpikir kritis.
Tim liputan