
Pendidikan kala itu mampu membangkitkan kesadaran kebangsaan dan cita-cita kemerdekaan melalui gerakan politik.
Partai Politik Pertama di Indonesia
Pengaruh Budi Utomo dan Sarekat Islam yang kuat memunculkan Indische Partij, partai politik pertama di Indonesia, yang didirikan pada 25 Desember 1912 oleh Tiga Serangkai: Ernest Douwes Dekker, Tjipto Mangoenkoesoemo, dan Ki Hajar Dewantara.
Indische Partij menjadi inisiator dalam konteks organisasi sosial-politik di era Hindia Belanda dan diikuti oleh sekitar 7.000 orang dari berbagai latar belakang.
Indische Partij dibentuk dengan tujuan untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda.
BACA JUGA:Apa Keuntungan Menjadi Anggota Partai Politik? Jika Tertarik, Ini 6 Keuntungannya
Meskipun partai ini tidak mendapat status badan hukum dari pemerintah kolonial Belanda dan permohonan badan hukumnya ditolak pada 4 Maret 1913 karena dianggap radikal dan mengancam keamanan umum, Indische Partij memainkan peran penting dalam memobilisasi kesadaran politik dan nasionalisme di kalangan rakyat Indonesia.
Organisasi Politik Lainnya
Setelah Indische Partij, muncul organisasi politik lain seperti Insulinde, Indische Sociaal Democratische Vereeniging (ISDV), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Indonesia Raya (Parindra), Partai Indonesia (Partindo), Indische Sociaal Democratische Partij (ISDP), Indische Katholijke Partij, Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo), dan Partai Rakyat Indonesia (PRI).
Namun, tidak semua partai ini mendapatkan status badan hukum dari pemerintah kolonial Belanda. Misalnya, sampai tahun 1923, SI belum mendapatkan pengakuan sebagai badan hukum.
Kehidupan partai politik di Indonesia sebelum kemerdekaan mulai menurun setelah tahun 1930 akibat kebijakan represif pemerintahan kolonial Belanda.
BACA JUGA:8 Rekomendasi HP Samsung Terbaru 2024, Spesifikasi dan Fitur Canggih
Gubernur Jenderal BC de Jonge (1931) dan AWL Tjarda van Starkenborgh Stachouwer (1936) menolak memberi pengakuan pada organisasi pergerakan nasionalis dan mengawasi ketat aktivitas politik melalui Politieke Inlichtingendienst (Badan Intelijen Politik).
Definisi dan Tujuan Partai Politik saat Ini
Saat ini, partai politik di Indonesia didefinisikan sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dasar hukum pembentukan partai politik diatur dalam Pasal 2 UU Partai Politik jo. UU 2/2011, yang menetapkan sejumlah persyaratan, termasuk jumlah pendiri, keterwakilan perempuan, dan ketentuan lainnya terkait struktur dan tujuan partai politik.