Iklan dempo dalam berita

Helmi Hasan-Mian Terima Rekomendasi Partai Nasdem

Helmi Hasan-Mian Terima Rekomendasi Partai Nasdem

Helmi Hasan saat menerima rekomendasi dari Partai Nasdem--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Helmi Hasan dan Mian menerima rekomendasi dari Partai Nasdem. 

Rekom ini diserahkan Selasa sore (6/7) di DPP Partai Nasdem dan disaksikan langsung Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi. 

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rekomendasi Pilgub dari Partai Nasdem kami serahkan untuk Kakak Helmi Hasan dan Kakak Mian," ujar Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya.

BACA JUGA:Aksi Geng Motor Keroyok hingga Bacok 9 Anggota TNI, Begini Kondisi Korban

Helmi Hasan juga menyampaikan terima kasih dan berharap Partai Nasdem bisa semakin baik terutama untuk Provinsi Bengkulu. 

"Terima kasih saya terima, kak Willy terima kasih banyak. Semoga Partai Nasdem terus berbuat terbaik bagi negara khususnya Provinsi Bengkulu, tanah kelahiran merah putih," ujar Helmi Hasan setelah menerima rekomendasi. 

BACA JUGA:BYD Luncurkan MPV Listrik M6, Dibekali Segudang Fitur Canggah, Segini Harganya

Ditambahkan Helmi, dengan tambahan rekomendasi Partai Nasdem menambah kepercayaan diri pasangan Helmi Hasan-Mian untuk terus maju.

"Bagi kami rekom Partai Nasdem ini menambah percaya diri, tambah mantap melangkah untuk membantu rakyat," tambah Helmi Hasan. 

Sementara itu Ketua DPW Partai Nasdem Bengkulu, Erna Sari Dewi menyampaikan, setelah rekomendasi ini diserahkan, maka seluruh kader Partai Nasdem wajib mendukung dan memenangkan Helmi-Mian dalam Pilgub 2024 ini. 

BACA JUGA:Promo Spesial Kemerdekaan 2024, Nikmati Penawaran Menarik di Berbagai Tempat Makan

"Jadi karena rekomendasi sudah dikeluarkan, maka seluruh kader di seluruh kabupaten dan kota wajib mendukung, dan wajib dimenangkan pasangan Helmi-Mian," tambah Erna.

Dengan tambahan rekomendasi dari Partai Nasdem, maka paslon Helmi-Mian telah mendapat 16 kursi. Dengan rincian dari PAN 6 Kursi, PDIP 6 kursi dan Partai Nasdem 4 kursi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: