BACA JUGA:BLT PIP Tahap Dua Mei 2024 Cair Hingga September, Berikut Persyaratan dan Cara Cek Pencairan
Dokumen Pendaftaran PIP
Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan siswa SD, SMP dan SMA untuk mendaftar PIP:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Rapor terakhir
- KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW
- Surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah
Cara Daftar PIP Kemendikbud
Pendaftaran PIP Kemendikbud melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun apabila tidak punya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa supaya menjadi bagian dari penerima PIP. Berikut adalah langkah-langkah daftar PIP Kemendikbud:
BACA JUGA:Nilai Bantuan Rp450 Ribu-Rp1,8 Juta, Cek Pencairan BLT PIP Mei 2024 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA
- Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
- Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Jumlah Bantuan PIP 2024