Maksudnya, suara yang datang dari bawah atau suara itu yaitu suara rakyat kecil juga harus didengar dalam sidang musyawarah bagi mendapatkan sebuah kata mufakat.
Dengan falsafah ini, seorang pimpinan tertinggi tidak sewenang-wenang dalam menetapkan sebuah keputusan.
BACA JUGA:Ciri Siswa SD SMP SMA Penerima Pencairan BLT PIP Mei 2024, Segera Cek Rekening
Sub Klan
Suku Chaniago juga memiliki beberapa sub klan yakni Chaniago Baruah, Chaniago Bawah, Chaniago nan Baranam, Chaniago Sabarang, Chaniago Ujuang, Chaniago Tagak, Chaniago Gobah, Chaniago Tabiang Tinggi, Chaniago Guguak, Chaniago Patih, Chaniago Mangkuto, Chaniago Sumagek, Chaniago Mandaliko, Chaniago Panyalai.
Larangan Pernikahan Satu Suku
Masyarakat Minangkabau pada umumnya tinggal dalam suatu tempat yang disebut nagari. Dalam suatu nagari memiliki 4 jenis suku yang masing-masingnya dipimpin oleh penghulu.
Para penghulu terdahulu telah membuat aturan bahwa kaumnya tidak diperbolehkan untuk kawin sesuku. Dengan alasan agar adatnya berkembang, jika ada yang melanggarnya maka akan diberikan berbagai jenis sanksi.
BACA JUGA:BLT PIP 2024 Cair Lagi, Siswa yang Belum Dapat Ini Cara Daftar PIP Kemendikbud dan Syaratnya
Dari masing-masing suku tersebut biasanya dipimpin oleh seorang penghulu yang dikenal dengan istilah penghulu pucuk.
Pada zaman dahulu para penghulu pucuk tersebut berkumpul di suatu tempat dan bersumpah bersama dengan saksi Al-quran bahwa sekaum atau sepesukuan ialah bersaudara.
Maka dari itu jika sekaum atau sepesukaan dilarang untuk menikah dan sumpah itu akan berlaku untuk seluruh keturunannya. Jika ada yang melanggar maka akan diberikan hukuman yang sudah ditetapkan.
Mereka yang melanggar kawin sasuku ini mengatas namakan cinta dan jodohnya. Tetapi penghulu terdahulu telah bersumpah mengatas namakan Al-qur'an.
BACA JUGA:Bantuan PIP Mei 204 Cair Saldo Masih Rp0, Ini Cara Uang BLT KIP Masuk Rekening BRI BNI
Maka bagi siapa yang melanggar sumpahnya dalam agama Islam akan datang murka Allah SWT kepadanya, dan ia akan mendapatkan keburukan nantinya.
Pasangan yang menikah sesuku akan dikucilkan oleh sukunya, tidak dibenarkan duduk di dalam sukunya dan juga tidak diterima oleh suku-suku lain di wilayah atau luhak (daerah).