Falsafah Demokratis Orang Chaniago Sumatera Barat, Bulek Kato Dek Mufakat

Senin 27-05-2024,09:29 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Bahkan, bekas tempat duduk mereka akan dicuci oleh masyarakat, ini menggambarkan betapa buruknya mereka di mata masyarakat. 

BACA JUGA:Daftar 9 Atlet Terkaya di Dunia 2024, Lagi-lagi Ada Nama Cristiano Ronaldo

Lelaki yang melakukan kesalahan hilang hak memegang jabatan (menjunjung sako) yang terdapat dalam sistem adat. Sedangkan perempuan akan kehilangan hak atas segala harta pusaka suku.

Hal itu tidak hanya berdampak bagi yang melakukan saja tetapi akan berdampak kepada keluarga dan kaumnya. 

Sukunya tidak akan berkembang, ninik mamaknya akan mendapat malu dan jika ada acara adat dia tidak akan di perolehkan untuk ikut di dalamnya.

Padahal di Minangkabau telah dijelaskan aneka ragam perkawinan yang dianjurkan dan dilarang. 

Perkawinan yang ideal ialah perkawinan antara keluarga dekat, seperti perkawinan antara anak dan kemenakan. Perkawinan lazim disebut sebagai pulang ke mamak atau pulang kebako. 

BACA JUGA:Ada yang Belum Tahu? Ini Silsilah Raja Bengkulu, Raja Manguyang dan Kerajaan Sungai Lemau

Pulang kemamak berarti mengawini anak mamak, sedangkan pulang kebako iyalah mengawini kemenakan ayah.

Perkawinan dengan orang luar kurang disukai, meskipun tidak dilarang. Dengan kata lain perkawinan ideal bagi masyarakat Minangkabau ialah perkawinan antara awak sama awak. 

Masyarakat Minangkabau sangat terkenal dengan adatnya yang kuat karena adat bagi masyarakat Minangkabau merupakan peraturan atau pegangan hidup sehari hari. 

BACA JUGA:Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu, Begini Cara Akses Layanan Online untuk Cek Status Pencairan PIP Mei 2024

Setiap orang Minangkabau harus memegang teguh adat tersebut bila tidak dia dianggap orang yang tidak beradat. Orang dikatakan demikian. Hal ini juga berlaku di dalam perkawinan.

 

Sheila Silvina

Kategori :