NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Terungkap! ternyata ini penyebab UKT mahal dijelaskan langsung oleh Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Kredit Mobil Honda BRV 2024, Siapkan DP Segini untuk Angsuran Mulai Rp 5 Jutaan Tenor 60 Bulan
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie merespons gelombang kritik terkait tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi.
Tjitjik menyatakan bahwa biaya kuliah perlu dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan dapat memenuhi standar mutu.
BACA JUGA:Pinjaman Taspen untuk PNS, Plafon Sampai 150 Juta, Ini Syarat Lainnya Selain Usia Maksimal 61 Tahun
Ia menjelaskan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di beberapa negara lain. Hal ini disebabkan karena Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) belum mampu menutup semua kebutuhan operasional perguruan tinggi.
BACA JUGA:Ketua KPU Mukomuko Mengundurkan Diri, Ini Alasan yang Disampaikan Deni Setiabudi
Mengenai banyaknya protes soal UKT, Tjitjik menyebut bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak termasuk dalam program wajib belajar 12 tahun. Saat ini, program wajib belajar di Indonesia hanya mencakup 12 tahun, yaitu dari SD, SMP, hingga SMA.
BACA JUGA:Kena Pasal Ini, Pemuda Asal Lebong Diciduk Saat Sedang Nginap di Kost Pacar
Penetapan UKT dan biaya lainnya pada dasarnya mengacu pada aturan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud.
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa seluruh biaya yang ada di PTN merujuk pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
SSBOPT merupakan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi selain investasi dan pengembangan.
Perhitungan SSBOPT menjadi dasar bagi Kementerian dalam mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk PTN.