BACA JUGA:Bikin Warga Menjerit! Gaji Karyawan Swasta Dipotong Tiap Bulan, Apakah PNS juga?
3. Iuran untuk Pekerja Mandiri
Ayat 3: Besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri tersebut.
4. Dasar Perhitungan Iuran
Ayat 4: Dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta diatur sebagai berikut:
a: Pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh Menteri Keuangan dengan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
b: Pekerja/Buruh di badan usaha milik negara, daerah, desa, dan swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
c: Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf J diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
d: Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.
BACA JUGA:Uang Nasabah Bank Mandiri Hilang di Rekening, Ini yang Terjadi 2 Minggu Sebelum Hilang
5. Koordinasi Pengaturan Iuran
Ayat 5: Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera harus berkoordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam mengatur dasar perhitungan besaran simpanan peserta.
Ayat 5a: Dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta pekerja mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.
6. Evaluasi Besaran Simpanan
Ayat 6: Besaran simpanan peserta dapat dievaluasi.
7. Pengaturan Lebih Lanjut
Ayat 7: Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta akan diatur dengan Peraturan BP Tapera.
BACA JUGA:Tanpa Bunga dan Bebas Riba, Buruan Lengkapi Syarat KUR BSI 2024, Pengajuan Bisa Online
Tujuan Adanya Iuran Tapera
Revisi ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan iuran Tapera, serta memberikan fleksibilitas untuk penyesuaian besaran simpanan melalui evaluasi berkala.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan penyelenggaraan Tapera dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta.
Regulasi yang lebih jelas dan terperinci tentang besaran iuran ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja, baik yang berada di sektor formal maupun informal, mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses fasilitas perumahan yang layak melalui program Tapera.