Iklan RBTV Dalam Berita

Apa Itu Tapera dan Manfaatnya untuk Masyarakat Indonesia? Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3 Persen

Apa Itu Tapera dan Manfaatnya untuk Masyarakat Indonesia? Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3 Persen

Pengertian Tapera dan manfaatnya bagi masyarakat Indonesia--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apa itu Tapera dan manfaatnya untuk masyarakat Indonesia? Gaji karyawan swasta di potong 3 persen.

Gaji karyawan swasta akan mengalami potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

BACA JUGA:Bikin Warga Menjerit! Gaji Karyawan Swasta Dipotong Tiap Bulan, Apakah PNS juga?

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Tidak hanya PNS, ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN, tetapi juga pegawai swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah wajib mengikuti Tapera.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BSI 2024 Plafon Rp 200 Juta, Syarat Pinjam Punya Usaha Produktif

Dari aturan di atas berisikan mengenai gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari yang selama ini ada yang sudah terkena potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dalam Pasal 5 PP Nomor 21 Tahun 2024 bahwa, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Bahkan, pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

BACA JUGA:Update Harga HP OPPO Terbaru di Bulan Mei 2024, Mulai Dari Rp 1 Jutaan

Potongan 3 Persen Tiap Bulan

Jadi, besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Perlu diketahui, untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: