Iklan RBTV Dalam Berita

Apa Itu Tapera dan Manfaatnya untuk Masyarakat Indonesia? Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3 Persen

Apa Itu Tapera dan Manfaatnya untuk Masyarakat Indonesia? Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3 Persen

Pengertian Tapera dan manfaatnya bagi masyarakat Indonesia--

BACA JUGA:Kiamat Terjadi Tahun 2060? Ramalan Ini Sudah Dirumuskan Ilmuan Dunia

Dalam Pasal 68 PP itu pun juga telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Itu artinya pemotongan gaji untuk Tapera itu bakal dilakukan mulai 2027.

Dasar Perhitungan

Dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Wajib Punya bagi Pengendara, Ini Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Spesifikasinya

Sementara itu, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.
Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10. Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

BACA JUGA:Diduga Depresi Idap Sakit Menahun, Kakek 71 Tahun di Seluma Barat Nekat Akhiri Hidup

Mekanisme Penyetoran
Sedangkan untuk mekanisme penyetoran simpanan Tapera diawali dengan keharusan BP Tapera menyimpan catatan rekening individu Peserta yang menggambarkan saldo Simpanan Peserta yang dibuat oieh Bank Kustodian.

Selanjutnya, peserta membayar Simpanan kepada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.

Simpanan Peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera.

BACA JUGA:Diduga Depresi Idap Sakit Menahun, Kakek 71 Tahun di Seluma Barat Nekat Akhiri Hidup

Jadi, dana pemanfaatan tersebut adalah persentase Dana Tapera pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.

Sanksi Tidak Membayar Simpanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: